
Bengkulu, Selimburcaya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengabulkan permohonan bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu jalur perseorangan, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pada Minggu, 28 Juli 2024.
Permohonan Paslon independen tersebut menyangkut keberatan terkait hasil pleno verifikasi faktual pertama yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
“Iya, kita telah membacakan putusan, kita harap baik KPU dan Ariyono mematuhi putusan itu,” ungkap Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Minggu, 28 Juli 2024.
Ahmad menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah melalui pemeriksaan selama sidang sebelumnya. Ia menyatakan bahwa poin putusan tersebut adalah mengabulkan permohonan dari pemohon, Ariyono dan Harialyyanto.
Selain itu, Bawaslu membatalkan berita acara tentang hasil verifikasi faktual pertama dukungan bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu jalur perseorangan tersebut.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk memberikan daftar nama pendukung pemohon, lengkap dengan alamat, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar verifikasi faktual, dalam waktu paling lama satu kali dua puluh empat jam (1×24 jam) sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Paslon Ariyono dan Harialyyanto juga diperintahkan untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS setempat atau tempat lain yang disepakati selama lima (5) hari kalender. KPU Kota Bengkulu juga diminta untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung pemohon yang dinyatakan TMS karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar verifikasi faktual dalam waktu paling lama lima hari kalender.
“Iya, dalam putusan tersebut, baik KPU diminta untuk memberikan data TMS, dan Ariyono juga diminta mengumpulkan pendukung yang TMS itu di PPS setempat,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa KPU Kota Bengkulu harus menindaklanjuti putusan ini dalam waktu paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Diketahui bahwa putusan ini diputuskan dalam rapat pleno pada Sabtu, 27 Juli 2024, dan dibacakan pada Minggu, 28 Juli 2024. “Iya, putusan itu harus dilaksanakan dalam waktu tiga hari setelah dibacakan,” tegas Ahmad.
Pewarta : Agus
Editor : Ardy

