Pemdes Pulai Payung Mulai Penjaringan Usulan dan Penyusunan RKPDes TA 2025

Share it
Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, telah memulai langkah awal dalam penjaringan usulan dan penyusunan perencanaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Pada hari Rabu, (03/07/2024)(Foto:Hafiz/selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Pulai Payung, Ipuh – Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, telah memulai langkah awal dalam penjaringan usulan dan penyusunan perencanaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, Pemdes Pulai Payung membentuk tim penjaringan sekaligus tim penyusun berkas Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) TA 2025.

Sesuai hasil musyawarah, ketua tim penyusunan RKPDes dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dengan anggota yang terdiri dari perangkat desa, keterwakilan perempuan, dan unsur kelembagaan lainnya. Pemdes Pulai Payung menargetkan penyusunan RKPDes TA 2025 ini dapat diselesaikan sesuai jadwal. Setelah RKPDes ditetapkan, akan dilanjutkan dengan kegiatan Musrenbangdes untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Desa Pulai Payung, Mustarrudin, SE, menyatakan bahwa dalam musyawarah pembentukan tim penyusun RKPDes ini juga dilakukan pra-penjaringan usulan. Setelah tim penyusunan RKPDes dibentuk, beberapa perwakilan dari perempuan dan wilayah menyampaikan beberapa usulan untuk penggunaan Dana Desa (DD) TA 2025 mendatang. Usulan-usulan tersebut akan ditampung dan kepastian realisasinya akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

“Ya, hari ini (kemarin red) agenda kegiatan kita adalah membentuk tim penyusun RKPDes. Kemudian dilanjutkan dengan penjaringan beberapa usulan,” kata Mustarrudin.

Mustarrudin juga menambahkan bahwa sebelum penyusunan RKPDes dimulai, mereka telah melaksanakan rembuk stunting untuk memetakan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting di tingkat Desa Pulai Payung. Pencegahan dan penanganan stunting ini sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan sesuai dengan prioritas penggunaan DD tahun 2025, kegiatan untuk pencegahan dan penanganan stunting tetap dialokasikan dari DD. Oleh karena itu, sebelum penyusunan RKPDes dimulai, pihaknya telah lebih dahulu menggelar rembuk stunting.

“Rembuk stunting sudah lama kita laksanakan. Beberapa kegiatan upaya pencegahan sudah kita tetapkan dan tinggal dituangkan dalam RKPDes dan APBDes tahun 2025 mendatang,” terangnya.

Tenaga Ahli (TA) wilayah Pendamping Desa, Ony Wahyudi, yang hadir langsung dalam musyawarah pembentukan tim penyusun RKPDes, menyatakan bahwa acuan desa dalam menyusun berkas RKPDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah ditetapkan. Kemudian, acuan penyusunan APBDes adalah RKPDes. Tim penyusunan RKPDes ini memang harus dibentuk oleh desa agar tahapan mulai dari penjaringan hingga penyusunan RKPDes dapat terstruktur dengan jelas dan runut.

“Pembentukan tim penyusunan RKPDes ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 tahun 2020. Dalam Permendes itu desa diwajibkan untuk membentuk tim penyusun RKPDes,” tambah Ony.

Dengan pembentukan tim penyusun RKPDes ini, diharapkan Desa Pulai Payung dapat menjalankan proses perencanaan pembangunan desa secara lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Pewartab: Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *