Pemprov Bengkulu Gelar Konsultasi Publik Bahas Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD

Share it
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar acara Konsultasi Publik yang membahas tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu.(27/06/2024)(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar acara Konsultasi Publik yang membahas tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu.

Acara dibuka oleh Asisten III Nandar Munadi yang mewakili Gubernur Bengkulu, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, narasumber dari Bappeda Provinsi, tenaga ahli dari Universitas Bengkulu, serta peserta dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda se-Provinsi Bengkulu dan anggota Pokja KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menekankan pentingnya KLHS sebagai dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan program.

“Jika prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana, dan program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari,” jelasnya melalui Asisten III Nandar Munadi.

Lebih lanjut, Nandar Munadi menjelaskan bahwa KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, dan program,” ujarnya.

Konsultasi publik ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan, serta mengkaji pengaruh RPJMD terhadap pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.

“Pengkajian pengaruh RPJMD dilakukan melalui pendekatan strategis, yaitu isu yang menjadi akar masalah, berdampak penting dan luas, aktual, dan dirasakan masyarakat,” tambah Nandar.

Di akhir sambutannya, Gubernur Rohidin berharap konsultasi publik ini dapat mencapai tujuannya untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta sebagai tahapan dalam penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *