Pembahasan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Share it
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Juni 2024.(27/06/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.c0m).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu melanjutkan pembahasan di tingkat Badan Anggaran.

Hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-11 Masa Persidangan ke-2 tahun sidang 2024. Rapat ini dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar yang mewakili Gubernur Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Juni 2024.

Juru bicara Banggar, Edwar Samsi, menyampaikan bahwa setelah melakukan proses pembahasan, Banggar berpendapat untuk menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Daerah:
– Rp 2.991.013.990,34

Belanja Daerah:
– Rp 3.123.414.680.970,81

Surplus/Defisit:
– Rp 132.400.690.426,47

Pembiayaan Daerah:
– Penerimaan: Rp 201.348.447.490,68
– Pengeluaran: Rp 0,00
– Pembiayaan Netto: Rp 201.348.447.490,68

Sisa Lebih Perhitungan:
– Rp 68.947.757.064,21

“Banggar juga menyetujui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” sebut Edwar.

Selain itu, Banggar menyampaikan beberapa saran terkait pendapatan dan belanja daerah. Edwar menyebutkan bahwa dengan realisasi pendapatan sebesar 100,12 persen, diharapkan capaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui eksplorasi potensi-potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sementara itu, untuk belanja daerah yang terealisasi 97,95 persen, diharapkan pada tahun 2025 realisasi belanja daerah dapat dimaksimalkan dan tepat sasaran.

Kemudian, agenda selanjutnya adalah penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045. Pansus meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan ini dengan menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi secara yuridis formal dan materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *