Berakhirnya Kontrak 10 Tahun Galian C Desa Sidoluhur Menuai Sorotan Masyarakat

Share it
Berakhirnya masa kontrak 10 tahun Galian C milik Desa Sidoluhur, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian masyarakat Desa Sidoluhur setelah munculnya informasi mengenai kompensasi yang diberikan oleh CV Mitra Persada Indonesia (MPI).(21/06/2024)(foto: Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Berakhirnya masa kontrak 10 tahun Galian C milik Desa Sidoluhur, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian masyarakat Desa Sidoluhur setelah munculnya informasi mengenai kompensasi yang diberikan oleh CV Mitra Persada Indonesia (MPI). Perusahaan ternama di Provinsi Bengkulu ini memperoleh izin Galian C sejak tahun 2011 atas nama pemegang IUP sebelumnya, inisial YA.

Masyarakat Desa Sidoluhur yang terkena dampak operasional CV MPI di wilayah Galian C tersebut menerima kompensasi yang kini dipertanyakan transparansinya. Mantan Kepala Desa Sidoluhur, Hariyanto, mengungkapkan bahwa kompensasi yang diterima masyarakat adalah Rp 1.000.000 per bulan selama dua tahun terakhir, dibayarkan setiap enam bulan sekali.

“Iya, kami juga dapat informasi itu, kontrak 10 tahun sudah habis. Masalah jual beli Kuari atau Galian C, saya tidak tahu pasti. Dua tahun terakhir sampai jabatan saya berakhir, pihak perusahaan mengeluarkan Rp 1.000.000 per bulan, itupun dibayar enam bulan sekali. Izinnya keluar pada zaman Kades Sabaryana. Sekarang bukan lagi pemegang IUP yang pertama, IUP tersebut sudah dipegang oleh perusahaan lain,” ungkap Hariyanto kepada awak media di kediamannya.

Sementara itu, Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sidoluhur, Eko, menjelaskan bahwa pemegang IUP Galian C saat ini adalah CV Mitra Persada Indonesia (MPI).

“Mereka awal tahun 2024, sesuai kesepakatan, sudah mengeluarkan uang untuk Desa Sidoluhur sebesar Rp 30.000.000 per tahun. Kalau masalah jual beli Kuari atau Galian C, saya kurang paham. Uangnya pun sudah kami bagikan Rp 750.000 per KK bagi yang terkena dampak,” ujar Eko di kantor Desa Sidoluhur.

Data yang dihimpun oleh media, termasuk Harian Rakyat Online, menunjukkan bahwa kontrak kerja sama pemegang IUP inisial YA dengan Desa Sidoluhur berlaku sejak tahun 2011 selama 10 tahun. Menjelang berakhirnya masa kontrak tersebut, YA diduga menjual IUP dan Kuari kepada inisial AT, yang kemudian mengalihkan atau menjual IUP tersebut kepada pemilik CV MPI.

Berakhirnya masa kontrak ini dan proses jual beli IUP serta Kuari yang melibatkan beberapa pihak menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Masyarakat berharap adanya transparansi dan kejelasan terkait kompensasi yang diberikan serta legalitas operasional perusahaan yang saat ini memegang IUP. Keberlanjutan program kompensasi dan pemenuhan hak-hak masyarakat terkena dampak menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi di Desa Sidoluhur.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *