Bela Pengadaan Pemprov Bengkulu Segera Data UMKM
Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMKM Go Digital yang diinisiasi oleh LKPP melalui proses belanja langsung kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang bernilai paling tinggi Rp50 juta kepada UMKM yang tergabung dalam marketplace.
Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto.pria kelahiran Malang,8 Desember 1967 itu menjelaskan Program ini dibuat untuk mendorong digitalisasi UMKM dengan bergabung di marketplace, serta diharapkan menjadikan pengadaan lebih inklusif. Selain itu, program itu diharapkan bisa meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBJP, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP, “sehingga Pengadaan Barang/Jasa pemerintah mulai di tingkat pusat hingga daerah bisa dilaksanakan secara transparan dan Akuntabel serta celah Korupsi bisa semakin ditekan”.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan,terhadap Kebijakan pemerintah pusat tentang Aplikasi Bela Pengadaan Barang/Jasa ini,Pemprov Bengkulu melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa(UPBJ)segera menyiapkan program pengadaan secara online dengan melibatkan pihak UMKM.dikarenakan Pemerintah Pusat telah menyiapkan Aplikasi pengadaan Barang dan Jasa menggunakan sistim online dan berorientasi pada penggunaan produk Lokal yang melibatkan UMKM dan untuk menindak lanjuti arahan itu sekarang kita sedang susun programnya terkait kebijakan yang melibatkan langsung KPK RI ini,jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini usai ikuti Rakor Perluasan Pemanfaatan Aplikasi Bela Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Pencegahan Korupsi Pengadaan,via Virtual Meeting,di Ruang VIP pola Provinsi Bengkulu,Jum’at 07/05/21.
Terkait keterlibatan UMKM dalam pemanfaatan Aplikasi Bela Pengadaan tersebut,pemprov Bengkulu segera melakukan pendataan UMKM dan menyiapkan instrumen Aplikasi online yang terintegrasi dengan LKPP dan KPK serta lembaga terkait lainnya “Maka nanti UMKM nya akan kita data terlebih dahulu dan kemudian dimasukan dalam jaringan sistem online” Terang Gubernur Rohidin.Untuk kita ketahui, Bela Pengadaan juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 dan Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam RPP itu mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen anggaran belanja untuk sektor UMKM.(Rahmad)