Artikel Bengkulu Selatan Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Bisnis Budaya Ekonomi Kaur Kepahiang Kesehatan Kota Bengkulu Kriminal Lebong Muko Muko Olahraga Pariwisata Pendidikan Politik Rejang Lebong Seluma 

PP 56/2021 Terbit, Putar Lagu di Tempat Usaha Harus Bayar Royalti

Share it

 

SELIMBURCAYA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu.

Beleid itu isinya mengatur soal mekanisme pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak cipta, yang karya musiknya digunakan atau diperdengarkan sejumlah tempat usaha seperti misalnya diskotek/klub malam, pub, bioskop, karaoke, restoran, dan kafe.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP No. 56/2021, dikutip VIVA, Selasa 6 April 2021.

Dalam aturan terbaru itu juga diatur soal penggunaan lagu atau karya musik yang juga akan dikenakan royalti, selain di tempat-tempat yang telah disebutkan di Pasal 3 ayat 1 dari PP No. 56/2021 tersebut.

Related posts

Leave a Comment