Artikel Bengkulu Selatan Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Bisnis Budaya Ekonomi Kaur Kepahiang Kesehatan Kota Bengkulu Kriminal Lebong Muko Muko Olahraga Pariwisata Pendidikan Politik Rejang Lebong Seluma 

BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan

Share it

Selimburcaya (Jakarta) -Dewan Pers tidak diperbolehkan mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi(LSP) Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir, dalam system Sertifikasi kompetensi Nasional Indonesia.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Henny S.Widyaningsih menegaskan hal itu ketika menyampaikan arahan, kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan, dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi.

Acara berlangsung pada 14 hingga 18 April 2021, di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat. Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP.

Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang (UU) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dikutip dari Sinarpagiindonesia.com.

“Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi, tetapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny. Disebutkan Sertifikasi Wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi di Indonesia.

Maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan, yang dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.red

Related posts

Leave a Comment